Gara-Gara Aniaya Monyet, Dua Pemuda di Tasikmalaya Berurusan dengan  Hukum

Gara-Gara Aniaya Monyet, Dua Pemuda di Tasikmalaya Berurusan dengan  Hukum

RIAUMANDIRI.CO - Gara-gara menganiaya monyet, dua pemuda warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AY (25) dan I (25) berurusan dengan hukum.

Keduanya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat karena menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung sebagai satwa dilindungi.

"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, seperti dikutip Antaranews, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan, penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.

Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (*)



Tags Hukum